Sistem Informasi Desa Rawaheng
Rawaheng — Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Petugas Pencatat Nikah wilayah Kadus 1, Supriyanto, melakukan pengecekan berkas pengajuan calon pengantin dengan cermat dan teliti ( 22/11/2025 ).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum proses pencatatan nikah dilanjutkan.
Setiap detail dokumen diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan identitas, persyaratan administrasi kependudukan, hingga dokumen pendukung lainnya. Supriyanto menegaskan bahwa ketelitian dalam tahapan ini sangat penting agar proses pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Pelayanan ini menjadi komitmen Pemerintah Desa Rawaheng dalam memberikan kemudahan bagi warga, khususnya pasangan calon pengantin, sehingga proses pencatatan pernikahan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.***
Sumber: Kasi Pelayanan Desa Rawaheng