Sistem Informasi Desa Rawaheng

shape shape
Gambar Artikel

Penyuluhan Hukum untuk Aparatur dan Lembaga Desa Rawaheng: Cegah Potensi Korupsi Sejak Dini

Rawaheng, 14 Juli 2025 — Pemerintah Desa Rawaheng menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa pada Senin (14/7), bertempat di Balai Desa Rawaheng. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas.


Dalam kesempatan tersebut, materi utama disampaikan oleh Bapak Yusuf Triyanto, S.H., selaku Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banyumas.


Ia menitikberatkan pada pentingnya pemahaman hukum dalam pelaksanaan program-program prioritas pemerintah pusat yang saat ini mulai digulirkan ke desa-desa, seperti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program MBG (Masyarakat Berdaya Guna), dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).


“Program-program ini adalah peluang besar untuk kemajuan desa, namun sekaligus bisa menjadi celah tindak pidana korupsi jika tidak dikelola secara profesional,” ujar Yusuf Triyanto dalam paparannya.


Beliau mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan dan kelembagaan yang disiplin, akuntabel, dan transparan. Pengurus koperasi maupun lembaga desa diminta memahami aturan hukum dan menjalankan setiap program sesuai mekanisme yang berlaku.


Penyuluhan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.


Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta karena memberikan pemahaman praktis mengenai batas-batas hukum yang harus diperhatikan dalam menjalankan kegiatan pembangunan dan ekonomi desa. ***



Editor : Zaen

Sumber : Pemdes Rawaheng

Tulis Komentar